Selasa, 05 Agustus 2014

MENJADI WARGA BIJAK DENGAN MEMBAYAR PAJAK



Setiap akhir tahun banyak orang yang disibukkan oleh aktivitas pembayaran pajak. Baik itu pajak perorangan atau pajak perusahaan. Setiap orang yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diwajibkan untuk membayar pajak. Yang mendasari dalam perhitungan pajak adalah jenis dan jumlah penghasilan yang didapatkan. Bila jenis dan jumlah penghasilannya sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang perpajakan, berarti seseorang sudah wajib membayar pajak.
Membayar pajak secara rutin dan dengan perhitungan yang benar adalah dambaan setiap warga negara yang baik. Karena pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara. Namun pada kenyataannya banyak orang atapun perusahaan yang masih dibingungkan dengan tatacara perhitungan pajak. Karenanya perlu adanya pihak yang berperan dalam memberikan bimbingan dan pendampingan kepada para wajib pajak. Hal ini diperlukan agar para wajib pajak mendapatkan informasi yang benar tentang pajak yang mereka bayarkan. Dengan demikian tidak akan ada permasalahan yang timbul di kemudian hari karena kesalahan dalam perhitungan pajak.
Konsultan pajak adalah pihak yang dianggap tepat untuk menangani masalah ini. Dalam hal ini konsultan pajak berperan dalam memberikan informasi, bimbingan dan pendampingan kepada para wajib pajak. Dengan menggunakan jasa konsultan pajak, diharapkan para wajib pajak dapat membayar pajaknya dengan benar sesuai dengan perhitungan yang benar. Bukan dimanfaatkan untuk usaha memanipulasi perhitungan pajak.
Menurut M Zeti Arina, CEO Artha Raya Consultant, sebuah lembaga konsultan pajak profesional yang telah berpengalaman mendampingi klient baik perusahaan dalam maupun luar negeri. Dalam bukunya Konsultan Pajak = Pencuri Pajak?, Zeti, yang juga pemegang sertifikat Brevet C dan ijin kuasa hukum pengadilan pajak untuk sengketa perpajakan maupun kepabeanan, menuliskan 7 tips memilih konsultan pajak:

Bersifat objektif. Konsultan pajak yang profesional adalah konsultan yang obyektif. Mereka akan membeberkan fakta sesuai dengan kondisi real perusahaan. Namun bukan berarti mereka tidak bisa membantu klien mengurangi beban pajak perusahaan menggunakan berbagai perangkat hukum yang ada. Istilahnya membayar pajak seminim mungkin dengan aturan pajak yang sudah berlaku / sesuai dengan undang - undang.

Memiliki perencanaan pajak. Perencanaan pajak adalah sesuatu yang penting karena ini menyangkut arah kebijakan perusahaan klien kedepannya agar pembayaran pajak lebih efisien dan benar. Karenanya konsultan pajak yang baik akan memberikan perencanaan pajak yang baik pula pada perusahaan klien.

Berpengalaman menangani klien. Pilihlah konsultan pajak yang memiliki pengalaman menangani jenis pajak yang sama dengan perusahaan anda. Hal ini untuk meminimalkan kesalahan yang terjadi terutama yang berhubungan dengan aturan pajak pada bidang yang bersangkutan.

Melakukan Pendampingan. Pilihlah konsultan pajak yang memiliki kewenangan dalam pendampingan klien hingga ke pengadilan pajak. Sehingga anda tidak akan merasa khawatir lagi jika harus menghadapai berbagai persoalan pajak. Apalagi sampai harus menyatakan keberatan dan menyatakan banding. 

Sertifikasi. Sertifikat brevet yang dimiliki konsultan pajak adalah penting. Melalui sertifikat ini klien dapat mengetahui sampai dimana kewenangan konsultan pajak tersebut. Konsultan pajak dengan brevet C berarti memiliki kewenangan memberikan konsultasi pada wajib pajak perorangan, wajib pajak badan usaha, dan wajib pajak asing. Jika hal ini ditambah dengan keahlian lain di bidang akuntasi, kepabeanan, moda transportasi dan pengetahuan lain tentu akan sangat membantu setiap permasalahan klien dengan cepat dan tepat.

Jujur dan profesional. Sekarang sudah bukan jamannya lagi mengandalkan uang untuk menyelesaakan masalah perpajakan di kantor pajak. Dirjen Pajak sudah mereformasi jajarannya untuk semakin bersih dan akuntable. Jadi hindari konsultan pajak yang suka menjanjikan penyelesaian pajak dengan jalan memberikan imbalan uang ke oknum petugas pajak.

Legalitas. Pastikan lembaga konsultan pajak yang dipilih adalah resmi, dengan menunjukkan surat ijin dan kartu konsultan dari Departemen Keuangan. Alangkah baiknya jika konsultan pajak tersebut juga memiliki ijin kuasa hukum. Ini penting jika terjadi sengketa perpajakan hingga ke pengadilan pajak. Lembaga konsultan pajak dengan memiliki ijin kuasa hukum akan sangat membantu.

“Jadi, tugas konsultan pajak seperti halnya pemeriksa pajak. Bedanya, konsultan pajak tidak memberikan denda pajak seperti pemeriksa pajak. Tetapi justru mengarahkan dan melindungi kepentingan klien dengan melakukan tax planning, yaitu membayar pajak yang dengan hemat dan  tidak melanggar aturan yang ada,” kata Zeti menyimpulkan.
Wanita yang sekarang juga aktif sebagai pengajar dan pembicara seminar ini mengatakan, meski telah menggunakan jasa konsultan pajak, namun bukan berarti perusahaan dapat menyerahkan perhitungan pajaknya 100% pada konsultannya. Wajib pajak masih harus tetap mengawal pelaporan yang dilakukan oleh konsutan pajak agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan pajak. Harus ada hubungan yang baik untuk saling kontrol antara wajib pajak dengan konsultan pajak. Konsultan hanya sebagai reviewer atas laporan yang telah dibuat oleh wajib pajak.  
"Dengan menggunakan  konsultan pajak, perusahaan akan lebih fokus mengembangkan  bisnisnya, dan management perusahaan akan makan enak, tidur dengan nyenyak tanpa khawatir dengan urusan perpajakannya," kata wanita yang selalu mengidolakan para pemimpin perempuan ini, mengakhiri.

Jadi, sudahkah anda membayar pajak?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berbagi komentar