Rabu, 27 Agustus 2014

MENJADI PRIBADI MELEK PAJAK (Part 1)



Pernah punya pengalaman harus bolak balik ke kantor pajak karena bingung mengisi SPT? Ada perasaan was-was, capek, bahkan hampir melambaikan tangan tanda menyerah karena masih salah juga mengisi SPT?

SPT atau Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut peraturan perundang-undangan perpajakan.

Lalu siapa yang telah mempunyai kewajiban membayar pajak? Orang yang wajib membayar pajak adalah orang yang telah memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Setiap wajib pajak terkena tagihan pajak dengan jumlah yang berbeda-beda, tergantung dari jumlah penghasilan per tahunnya. Jumlah penghasilan per tahun tersebut akan dikalikan dengan tarif progesif. Adapun tarifnya sebagai berikut:

  • Penghasilan sampai dengan Rp. 50 juta, tarif pajaknya 5%
  • Penghasilan di atas Rp. 50 juta s/d Rp. 250 juta, tarif pajaknya 15%
  • Penghasilan di atas Rp. 250 juta s/d Rp. 500 juta, tarif pajaknya 25%
  • Penghasilan di atas 500 juta, tarif pajaknya 30%

Dasar pehitungan kena pajak adalah penghasilan bersih setahun dikurangi penghasilan tidak kena pajak. Seorang Wajib Pajak pribadi mendapatkan penghasilan dari menjadi pegawai ataupun karyawan, dari usaha dagang, pabrik dan ada lagi dari pekerjaan bebas seperti konsultan, pengacara, dokter, notaris, dll. Keseluruhan penghasilan tersebut akan dilaporkan dengan menggunakan form 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Penggunaan form tergantung pada jenis dan jumlah penghasilannya.

Form 1770, digunakan Wajib Pajak dengan penghasilan yang bersumber dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Netto. Selain itu, form ini juga digunakan oleh Wajib Pajak dengan penghasilan yang bersumber dari satu atau lebih pemberi kerja, atau juga Wajib Pajak yang memiliki penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat final dan atau penghasilan lainnya.

Form 1770 S, digunakan Wajib Pajak dengan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, atau Wajib Pajak dengan penghasilan yang bersumber dari dalam negeri lainnya dan atau yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat final.

Form 1770 SS, digunakan Wajib Pajak dengan penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp. 60 juta, atau Wajib Pajak yang tidak mempunya penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan atau bunga koperasi. 


Pajak menganut sistem satu entitas setiap keluarga. Antara yang single dengan yang sudah menikah dikenakan pajak yang berbeda. Bagi wanita tidak perlu memiliki NPWP. NPWP wanita akan menjadi satu dengan NPWP suami. Pelaporannya pun akan menjadi satu dengan milik suami. Jadi, hanya pajak milik suami saja yang akan dikenakan pengurangan PTKP, sedangkan wanita dianggap lajang. Namun jika wanita ingin memiliki NPWP sendiri diperbolehkan untuk melaporkan pajaknya sendiri. Adapun ketentuan PTKP mengacu pada:

  • TK, Lajang (tidak menikah), Rp. 24.300.000.-
  • TK1, Lajang dengan 1 tanggungan, Rp. 26.325.000.-
  • TK2, Lajang dengan 2 tanggungan, Rp. 28.350.000.-
  • TK3, Lajang dengan 3 tanggungan, Rp. 30.375.000.-
  • K, Menikah tanpa tanggungan, Rp. 26.325.000.-
  • K1, Menikah dengan 1 tanggungan, Rp. 28.350.000.-
  • K2, menikah dengan 2 tanggungan, Rp. 30.375.000.-
  • K3, Menikah dengan 3 tanggungan, Rp. 32.400.000.-

Lalu, bagaimana cara menghitungnya? Zeti Arina, seorang konsultan pajak sekaligus CEO Artha Raya Konsultan, tidak segan membagi ilmunya kepada kita. Zeti memberikan beberapa contoh kondisi sebagai ilustrasi perhitungan pajak.

Pak Ahmad adalah seorang pedagang baju muslim di pasar tanah Abang, berstatus menikah memiliki 3 anak. Omzet toko Pak Ahmad perbulannya adalah Rp. 200 juta. Maka perhitungan pajaknya adalah ...

Jika seseorang menjalankan usaha dengan total penjualan kurang dari 4,8 Milyar setahun, maka akan dikenakan Pajak Final sesuai dengan PP 46 yaitu sebesar 1% dari Penghasilan Bruto. Sehingga pada ilustrasi di atas, Pak Ahmad harus menyetor pajak sebesar ... 

1% × Rp. 200 juta = Rp. 2 juta per bulan. Atau Rp. 2 juta × 12 bulan = Rp. 24 juta per tahun.

Bagaimana jika seseorang menjalankan usaha dengan omzet di atas Rp. 4,8 milyar setahun? Zeti menjelaskan dengan ilustrasi berikut ...

Pak Ivan dengan status menikah memiliki 3 anak, adalah seorang pengusaha fashion ternama dengan omzet penjualan Rp. 10 milyar setahun. Pak Ivan melakukan pembukuan rapi dan diketahui biaya yang dikeluarkan untuk menjalankan usaha adalah Rp. 8 milyar setahun. Sehingga dalam setahun Pak Ivan mendapatkan keuntungan Rp. 2 milyar setahun. Maka perhitungan pajaknya adalah ...

Apabila seseorang melakukan usaha dengan omzet lebih dari 4,8 milyar setahun maka orang tersebut dikategorikan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib melakukan pembukuan. Dari pembukuan tersebut dapat diketahui omzet setahun, biaya yang dikeluarkan, serta keuntungan setahunnya (omzet dikurangi biaya). Keuntungan setahun inilah yang dijadikan sebagai Penghasilan Kena Pajak. Penghasilan Kena Pajak ini akan dikurangi PTKP, lalu dikalikan dengan Tarif Progresif. Hasil yang didapatkan dari perhitungan tersebut adalah angka pajak yang harus dibayarkan.

Penjualan setahun         = Rp. 10.000.000.000.-
Biaya setahun               = Rp    8.000.000.000.-  -
Keuntungan setahun      = Rp.   2.000.000.000.-

Keuntungan setahun ini akan dikurangi PTKP (K3, Menikah dengan 3 tanggungan, Rp. 32.400.000.-)

Keuntungan setahun       = Rp. 2.000.000.000.-
PTKP K3                          = Rp.      32.400.000.-  -
Pandapatan Kena Pajak   = Rp.  1.967.600.000.-

Angka yang diperoleh diatas akan dihitung dengan Tarif Progresif, dimana Rp. 1.967.600.000.- apabila dipecah sesuai Tarif Progresif terdiri dari Rp. 50.000.000.- + Rp. 200.000.000.- + Rp. 250.000.000.- + Rp. 1.467.000.000.-. Cara menghitungnya sebagai berikut:

Rp.      50.000.000.- ×   5%     = Rp.     2.500.000.-
Rp.    200.000.000.- × 15%      = Rp.   30.000.000.-
Rp.    250.000.000.- × 25%      = Rp.   62.500.000.-
Rp. 1.467.000.000.- × 30%      = Rp. 440.100.000.-  +
Total Pajak                              = Rp. 535.100.000.- setahun

Nah, bagaimana. Mudah bukan? Selamat menghitung pajak anda :)

8 komentar:

  1. kalo nulis terkait pajak, hadeuh mikirnya beberapa kali hehe

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hahaha ... Iya, Mbak. Saya ini juga sedang belajar :)

      Hapus
  2. Balasan
    1. Alhamdulillah. Ntar kalau ada waktu luang saya pingin blogwalking. Saya mampir, ya :)

      Hapus
  3. Artikel yang sangat bags dan bermanfaat, Mak Hana.

    BalasHapus
  4. artikelnya keren mbak, tapi masih harus mengerutkan kening kalo pas diitung-itungan hehehe

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hahaha ... Iya, pelan-pelan pasti paham. Kalau belum paham juga hubungi konsultan pajak saja :D

      Hapus

Terima kasih telah berbagi komentar